Ayat Al Quran

Kamis, 20 Januari 2011

Konsep Hak Asasi Manusia

Konsep Hak Asasi Manusia

14Oct07

Konsep Hak Asasi Manusia dalam UU. Nomor 39 Tahun 1999: Telaah dalam Perspektif Islam

Catatan Pembuka

Dewasa ini hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan paham individualisme dan liberalisme seperti dahulu. Hak asasi manusis lebih dipahami secara humanistik sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan, apa pun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Konsep tentang hak asasi manusia dalam konteks modern dilatarbelakangi oleh pembacaan yang lebih manusiawi tersebut, sehingga konsep HAM diartikan sebagai berikut:

“Human rights could generally be defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human beings”

Dengan pemahaman seperti itu, konsep hak asasi manusia disifatkan sebagai suatu common standard of achivement for all people and all nations, yaitu sebagai tolok ukur bersama tentang prestasi kemanusiaan yang perlu dicapai oleh seluruh masyarakat dan negara di dunia.

Pada tataran internasional, wacana hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Sejak diproklamirkannya The Universal Declaration of Human Right tahun 1948, telah tercatat dua tonggak historis lainnya dalam petualangan penegakan hak asasi manusia internasional. Pertama, diterimanya dua kovenan (covenant) PBB, yaitu yang mengenai Hak Sipil dan Hak Politik serta Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dua kovenan itu sudah dipemaklumkan sejak tahun 1966, namun baru berlaku sepuluh tahun kemudian setelah diratifikasi tiga puluh lima negara anggota PBB. Kedua, diterimanya Deklarasi Wina beserta Program Aksinya oleh para wakil dari 171 negara pada tanggal 25 Juni 1993 dalam Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia PBB di Wina, Austria. Deklarasi yang kedua ini merupakan kompromi antar visi negara-negara di Barat dengan pandangan negara-negara berkembang dalam penegakan hak asasi manusia.

Di Indonesia, diskursus tetang penegakan hak asasi manusia juga tidak kalah gencarnya. Keseriusan pemerintah di bidang HAM paling tidak bermula pada tahun 1997, yaitu semenjak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) didirikan setelah diselenggarakannya Lokakarya Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 1991. Sejak itulah tema tentang penegakan HAM di Indonesia menjadi pemebicran yang serius dan berkesinambungan. Kesinambungan itu berwujud pada usaha untuk mendudukkan persoalan HAM dalam kerangka budaya dan sistem politik nasioanal sampai pada tingkat implementasi untuk membentuk jaringan kerjsama guna menegakkan penghormatan dan perlindungan HAM tersebut di Indonesia. Meski tidak bisa dipungkiri adanya pengaruh internasional yang menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu isu global, namun penegakan hak asasi manusia di Indonesia lebih merupakan hasil dinamika intrenal yang merespon gejala internasional secara positif.

Adalah pada tahun 1999 lah, Indonesai memiliki sistem hukum yang rigid dan jelas dalam mengatur dan menyelesaikan persoalan pelangaran HAM di Indonesia. Diberlakukannya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia kendati agak terlambat merupakan langkah progresif dinamis yang patut dihargai dalam merespon isu internasional di bidang hak asasi manusia walaupun masih perlu dilihat dan diteliti lebih jauh isinya.

Beberapa pertanyaan mendasar muncul pada waktu itu sampai saat ini. Bagaimana konsep HAM menurut undang-undang tersebut? Sejauh mana memiliki titik relevansi dengan dinamisasi masyarakat? Bagaimana penegakannya selama ini? Seberapa besar ia mengakomodasi nilai-nilai universal?

Tulisan singkat ini tidak akan menjawab semua persoalan di atas, tetapi hanya akan mencoba menelisik persoalan HAM di Indonesia dengan melakukan pengujian terhadap instrumen UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM secara sederhana dan melakukan studi komparatif dengan konsep HAM dalam Islam mengingat keberadaan Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim. Pembahasan akan diawali dengan membeberkan konsep HAM dalam kerangka UU. No. 39 tahun 1999, dilanjutkan dengan HAM dalam perspektif Islam dan diakhiri dengan analisis berupa kajian UU tentang HAM ditinjau dalam perspektif Islam.

Konsep HAM dalam UU. No. 39 tahun 1999

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.

Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:
1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam

Masalah hak asasi manusia menurut para sarjana yang melakukan penelitian pemikiran Barat tentag negara dan hukum, berpendapat bahwa secara berurut tonggak-tonggak pemikiran dan pengaturan hak assasi manusia mulai dari Magna Charta (Piagam Agung 1215), yaitu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan raja John dari Inggris kepada bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan raja tersebut. Kedua adalah Bill of Right (Undang-Undang Hak 1689) suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris, setelah dalam tahun 1688 melakukan rrevolusi tak berdarah (the glorius revolution) dan berhasil melakukan perlawanan terhadap raja James II. Menyusul kemudian The American eclaration of Indepencence of 1776, dibarengi dengan Virginia Declaration of Right of 1776. seterusnya Declaration des droits de I’homme et du citoyen (pernyataan hak-hak manusai dan warga negara, 1789) naskah yang dicetuskan pada awal revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kesewenang-wenangan raja dengan kekuasaan absolut. Selanjutnya Bill of Right (UU Hak), disusun oleh rakyat Amerika Serikatr pada tahun 1789, bersamaan waktunya dengan revolusi Perancis, kemudain naskah tersebut dimasukkan atau doitambahkan sebagai bagian dari Undang-Undang Dasar Amerika Serikat pada tahun 1791.

Beberapa pemikiran tentang hak asasi manusia pada abad ke 17 dan 18 di atas hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja, misalnya persamaan hak, kebebasan, hak memilih dan sebagainya. Sedangkan pada abad ke 20, ruang lingkup hak asasi manusia diperlebar ke wilayah ekonomi, sosial, dan budaya.

Berdasar naskah-naskah di atas, Franklin Delano Roosevelt (Presiden Amerika ke-32) meringkaskan paling tidak terdapat Empat Kebebasan (The Four Freedoms) yang harus diakui, yakni (1) freedom of speech (kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat, (2) freedom of religion (kebebasan beragama), (3) freedom from want (kebebasan dari kemiskinan), dan (4) freedom from fear (kebebasan dari rasa takut).

Jika dilihat lebih seksama, semua yang termasuk isi utama dari naskah-naskah politik di atas, yang berkaitan dengan hak asasi manusia, terdapat dalam al-Qur’an, sedangkan Empat Kebebsan terdapat dalam Konstitusi Madinah, baik tersirat maupun tersurat. Kendati demikian, Konstitusi Madinah yang sudah tersurat pada tahun 622 (abad ke-7 M) dan al-Qur’an sudah selesai dikumpulkan dan ditulis sebagai kitab pada tahun 25 H (tahun 647 M) tetapi ternyata dalam studi tentang hak-hak asasi manusia oleh kebanyakan para sarjana tidak disinggung sama sekali. Padahal kalau dibandingkan dengan naskah-naskah di atas, semuanya tertinggal tujuh sampai tiga belas abad di belakang Konstitusi Madinah dan al-Qur’an.

Secara historis, berbicara tentang konsep HAM menurut Islam dapat dilihat dari isi Piagam Madinah. Pada alenia awal yang merupakan “Pembukaan” tertulis sebagai berikut:
بسم الله الرحمن الرحيم. هذا كتاب من محمد النبي صلى الله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش و يثرب و من تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم

Terdapat sedikitnya lima makna pokok kandungan alenia tersebut, yaitu pertama, penempatan nama Allah SWT pada posisi terata, kedua, perjanjian masyarakat (social contract) tertulis, ketiga, kemajemukan peserta, keempat, keanggotaan terbuka (open membership), dan kelima, persatuan dalam ke-bhineka-an (unity in diversity).

Hak asasi manusia yang terkandung dalam Piagam Madinah dapat diklasifikasi menjadi tiga, yaitu hak untuk hidup, kebebasan, dan hak mencari kebahagiaan.

1. Hak untuk hidup
Pasal 14 mencantumkan larangan pembunuhan terhadap orang mukmin untuk kepentingan orang kafir dan tidak boleh membantu orang kafir untuk membunuh orang mukmin. Bahkan pada pasal 21 memberikan ancaman pidana mati bagi pembunuh kecuali bila pembunuh tersebut dimaafkan oleh keluarga korban.

2. Kebebasan
Dalam konteks ini, kebebasan dapat dibagi menjadi empat kategori, yaitu:
a. Kebebasan mengeluarkan pendapat
Musyawarah merupakan salah satu media yang diatur dalam Islam dalam menyelesaikan perkara yang sekaligus merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat.
b. Kebebasan beragama
Kebebasan memeluk agama masing-masing bagi kaum Yahudi dan kaum Muslim tertera di dalam pasal 25.
c. Kebebasan dari kemiskinan
Kebebasan ini harus diatasi secara bersama, tolong menolong serta saling berbuat kebaikan terutama terhadap kaum yang lemah. Di dalam Konstitusi Madinah upaya untuk hal ini adalah upaya kolektif bukan usaha individual seperti dalam pandanagn Barat.
d. Kebebasan dari rasa takut
Larangan melakukan pembunuhan, ancaman pidana mati bagi pelaku, keharusan hidup bertetangga secara rukun dan dami, jaminan keamanan bagi yang akan keluar dari serta akan tinggal di Madinah merupakan bukti dari kebebasan ini.

3. Hak mencari kebahagiaan
Dalam Piagam Madinah, seperti diulas sebelumnya, meletakkan nama Allah SWT pada posisi paling atas, maka makna kebahagiaan itu bukan hanya semata-mata karena kecukupan materi akan tetapi juga harus berbarengan dengan ketenangan batin.

Relevansi Konsep HAM dalam UU No. 39 tahun 1999 dan Islam

Walaupun tidak sampai pada tingkatan studi kritis dan dengan mencoba melakukan komparasi secara sederhana antara konsep hak asasi manusia yang tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999 dengan konsep HAM dalam Islam melalui pendekatan relevansional maka studi ini bermaksud menjawab pertanyaan sejauh mana relevansi antar kedua konsep tersebut.

Untuk melakukan kajian ini penulis membagi ke dalam beberapa domain, antara lain Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan, kesejahteraan bersama,

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Piagam Madinah dimulai dengan kalimat basmalah. Dalam pasal 22 ditegaskan bahwa orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak akan menolong pelaku kejahatan dan juga tidak akan membelanya. Bilamana terjadi peristiwa ataun perselisihan di antara pendukung Piagam Madinah yang dikhawatirkaan akan menimbulkan bahaya dan kerusakan, penyelesaiannya menurut ketentuan Allah, demikian ditetpakan dalam pasal 42.

Sedangkan dalam UU. No. 39 tahun 1999 tepatnya pada bagian “Ketentuan Umum” point 1 disebutkan bahwa hak asasi manusia merupakan sebuah hak yang melekat pada manusia dalam eksistensinya sebagai ciptaan Tuhan dan merupakan anugerah-Nya. Artinya persoalan penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja menempatkan manusia pada posisi sentral (antropoSentris) akan tetapi terdapat dimensi transendental yang juga harus diperhatikan.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep penegakan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dalam terminologi Islam disebut tauhid tertera baik dalam Piagam Madinah maupun UU tentang HAM.

2. Keadilan

Keadilan tercantum secara tegas baik di dalam Islam yang tertera dalam al-Qur’an maupun dalam Piagam Madinah maupun di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan konstitusi mana saja di dunia ini. Bahkan kata keadilan ini bergema pada setiap ada persekutuan sosial, tidak terkecuali dalam suatu keluarga. Keadilan, menurut Daniel Webster, adalah kebutuhan manusia yang paling luhur.

Pasal 17, 18, dan 19 UU No. 39 tahun 1999 secara umum menetapkan bahwa bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh keadilan. Tentu saja cara mmeperolehnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui mekanisme yang telah diatur. Semua perkara, kasus, dan sengketa yang terjadi dalam masyarakat harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Menurut SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keadilan, keamanan dan ketertiban terpelihara. Sedangkan dalam konsepsi Islam, berbuat adil merupakan aktivitas yang dekat dengan takwa.

3. Kesejahteraan bersama

Dalam pasal 36 UU No. 39 tahun 1999 disebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memiliki demi pengembangan dirinya dengan cara yang tidak melanggar hukum. Lebih jauh lagi dalam pasal 27 (2) UUD 1945 ditetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Hak untuk mendapatkan kesejahteraan dalam Islam merupakan salah satu yang diutamakan. Ajaran zakat, infaq dan sodaqoh merupakan bentuk kepedulian Islam terhdapa terciptanya kesejahteraan bersama dan kebebasan dari kemiskinan. Selain itu, Islam juga sangat mengutamakan kebersamaan dan menganjurkan tolong menolong terutama terhadap kaum miskin dan lemah dan oleh karena itu, Islam mengharamkan riba.

Catatan Penutup

Berdasar penelusuran historik, M. Mahfud MD menulis bahwa ada tiga konsepsi dasar yang harus dipenuhi untuk membangun negara yang sejahtera, yaitu perlindungan HAM, demokrasi, dan negara hukum. Ketiga konsep ini lahir dari paham yang menolak kekuasaan absolut menyusul Renaissance yang bergelora di dunia Barat sejak abad XIII.

Pemerintah berkuasa karena rakyat memberi kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan negara, agar negara dapat memberi perlindungan atas Hak-hak Asasi Manusia (HAM). UU. No. 39 tahun 1999 bisa jadi merupakan manifestasi dari pemberian perlindungan tersebut. Jika ditelusuri ternyata konsep HAM dalam UU No. 39 tahun 1999 relevan dengan konsep HAM dalam Islam baik yang tertuang dalam al-Qur’an maupun Piagam Madinah. Bentuk relevansinya terletak pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan, dan kesejahteraan bersama.

Kendati demikian, pertanyaan kritis yang selalu patut dilayangkan kepada pemerintah adalah bagaimana penegakan HAM pada tataran aplikatif. Serentetan kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM masih saja terjadi di Indonesia sampai sekarang. Nampaknya pembicaraan tentang hak asasi manusia hanya berhenti pada wilayah diskursif di forum-forum ilmiah tanpa pernah ditindaklanjuti secara nyata.

Semoga dapat ber(di)manfaat(kan). Selamat berdiskusi!!!

Daftar Bacaan

Alim, Muhammad. 2001. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam Konstiitusi Madinah dan UUD 1945. Yogyakarta: UII Press.

Atmasasmita, Romli. 2000. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Bandung: PT. Refika Aditama

Bahar, Saafroedin. 1997. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Komnas HAM. 1998. Membangun Jaringan Kerjasama Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komnas HAM.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. 2000. Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Jakarta: ELSAM.

Muzaffar, Chandra. 1995. Hak Asasi Manusia dalam tata Dunia Baru (Menggugat Dominasi Global Barat). Bandung: Mizan.

Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

http://mlatiffauzi.wordpress.com/2007/10/14/konsep-hak-asasi-manusia-dalam-uu-nomor-39-tahun-1999-telaah-dalam-perspektif-islam/

Instrumen HAM Internasional yang telah diratifikasi Indonesia

Instrumen HAM Internasional yang telah diratifikasi Indonesia

Ratifikasi adalah pengadopsian konvensi/ kesepakatan hukum internasional ke dalam sistem hukum suatu negara.

1. Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Telah diratifikasi dengan UU No. 59 Tahun 1958

2. Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan – Convention of Political Rights of Women. Telah diratifikasi dengan UUD No. 68 tahun 1958

3. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan – Convention on the Elmination of Discrimination againts Women. Telah diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1984.

4. Konvensi Hak Anak – Convention on the Rights of the Child. Telah diratifikasi dengan Kepres 36 tahun 1990.

Ø Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak mengenai Perdagangan Anak dan, prostitusi Anak, dan Pornografi Anak – Optional Protocol to the Convention on the rights of The child on the sale of children, child prostitution dan child pornography. Telah ditandatangani pada tanggal 24 sepetember 2001.

Ø Protokol tambahan Konvensi Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata – Optional Protocol to the Convention on the Rights of the child on the Involvement of the Children ini Armend Conflict. Telah ditandatangani pada 24 September 2001.

5. Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata Biologis dan Penyimpanannya serta pemusnahannya – Convention on the Prohobition of the Development, Production and Stockpilling of Bacteriological (Biological) and Toxic Weaponsand on their Destruction. Telah diratifikasi denga Kepres No. 58 tahun 1991.

6. Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga – International Convention Againts Apartheid in Sports. Telah diratifikasi dengan UU No. 48 tahun 1993.

7. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan, atau merendahkan martabat Manusia – Toture Convention. Telah diratifikasi dengan UU No. 5 tahun 1998.

8. Konvensi orgnisasi Buruh Internasional No. 87, 1998 tth Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi – ILO (International Labour Organisation) Convention No. 87, 1998 Concerning Freedom Association and Protection on the Rights to Organise. Telah diratifikasi dengan UU No. 83 tahun 1998.

9. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial – Convention on the Elemination of Racial Discrimination. Telah diratifikasi dengan UU No. 29 Tahun 1999

10. Optional protokol Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan – Convention on the Elmination of Discrimination Againt Women. Telah ditandatangi pada Maret 2000 tetapi belum bisa diratifikasi.

11. Konvensi Internasional untuk penghentian Pembiayaan terorisme – International Convention for the Supression of the Financing Terrorism. Telah ditandatangani pada 24 September 2001.

Sumber : Fact Sheet, KOMNAS HAM dan berbagai sumber lainnya.

PRINSIP-PRINSIP KEMANUSIAAN (HUKUM HUMANITER DAN HAM) DALAM PELAKSANAAN TUGAS KEPOLISIAN

PRINSIP-PRINSIP KEMANUSIAAN (HUKUM HUMANITER

DAN HAM) DALAM PELAKSANAAN TUGAS KEPOLISIAN

Oleh: Supardan Mansyur*)

ABSTRACT

Based on international law, all state is bound to protect the rights of their peoples within their jurisdiction. To what extent this obligation can be satisfied depen on entire legal enforcement, particularly their application by the official of legal enforcement, in this case policemen.

Policemen in executing their task must highlight human rights in all circumstances, whether in peace time, internal disturbances evan in armed conflict. It is significant to execute their task that they always should be held to rule of behaviour by enhancing human rights, and shall treat all people humanely so that application of humaritarian law at least the humantitarian principles in enforcing law in this situations should be applied. Therefore, it is appropriate to consider that “that the humanitarian principles” should be applied in such situations. Moreover, the existing law still not enough in handling all situation raising from riot or internal disturbances, particularly the consequence resulting from judicial power depending on the government. It should be made the efforts to encourage international community to accept the texts aspired international humanitarian law, namely, the text stating that the fundamental rights of individual in riot and internal disturbances. The will to apply these humanitarian law principles is stated in Declaration for Humanitarian Minimum Standard hereafter called Turku Declaration. It states the application of these principles in all circumstances, include: violence, riot, disturbances and public emergency.

Key Words : state, jurisdiction, policemen, the humanitarian principle, declaration for humanitarian minimum standard (Turku Declaration)

ABSTRAK

Semua negara berdasarkan hukum internasional terikat untuk melindungi hak-hak rakyatnya di dalam yurisdiksi mereka. Sampai sejauh mana kewajiban ini dapat terpenuhi sangat tergantung pada semua proses penegakan hukum, terutama pelaksanaannya oleh para penegak hukum dalam hal ini kepolisian.

Kepolisian dalam pelaksanaan tugasnya senantiasa harus menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dalam keadaan apa pun, baik dalam keadaan damai, kerusuhan internal atau bahkan dalam keadaan sengketa bersenjata (perang).

Hal ini mengingat bahwa dalam rangka melaksanakan tugasnya yang senantiasa seharusnya berpegang pada kode etik kepolisian, yaitu menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, dan keharusan untuk memperlakukan setiap orang secara manusiawi maka penerapan hukum humaniter atau setidak-tidaknya asas-asasnya dalam rangka penegakan hukum pada keadaan-keadaan tersebut hendaknya dapat diterapkan. Karenanya, adalah tepat untuk mempertimbangkan diterapkannya ketentuan-ketentuan atau setidak-tidaknya “prinsip-prinsip hukum humaniter” selama keadaan demikian. Lagi pula, hukum yang ada dirasakan tidak mencukupi segala keadaan yang timbul dari ketegangan internal, khususnya akibat-akibat yang timbul dari kekuasaan peradilan yang tergantung pada pemerintah. Untuk mencakup hal ini harus diadakan upaya-upaya untuk mendorong masyarakat internasional menerima naskah yang diilhami hukum humaniter internasional, yakni naskah yang secara khidmat menegaskan hak mendasar dari perorangan pada waktu terjadinya kerusuhan dan ketegangan dalam negeri. Kehendak memberlakukan asas-asas hukum humaniter ini juga ditegaskan di dalam Deklarasi Standar Minimum Kemanusiaan, atau yang sering disebut Turku Declaration, yang menegaskan berlakunya prinsip ini dalam segala keadaan, mencakup: kekerasan, kerusuhan, ketegangan dan darurat umum dalam negeri.

Kata Kunci : negara, yurisdiksi, kepolisian, prinsip-prinsip hukum humaniter, Deklarasi Standar Minimum Kemanusiaan(Turku Declaration).

PENDAHULUAN

Hak asasi manusia dan Hukum humaniter pada prinsipnya sama-sama melindungi hak-hak perorangan. Akan tetapi saat berlakunya berbeda. Hak Asasi manusia berlaku pada masa damai, sedangkan hukum humaniter yang terdiri atas Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa serta gabungan dari keduanya berlaku pada masa sengketa bersenjata.[1] Hukum Den Haag mengatur hal-hal yang berkaitan dengan cara dan alat perang. Hukum Jenewa mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan korban perang. Dan, hukum campuran, menggabungkan keduanya, cara dan alat perang serta perlindungan terhadap korban perang disebut hukum campuran. Tulisan ini mencoba memaparkan bagaimana kaitan polisi dengan kedua macam instrumen tersebut dalam melaksanakan tugasnya sebagai badan penegak hukum. Dalam hukum humaniter dibedakan antara sengketa bersenjata internasional dan sengketa bersenjata yang tak bersifat internasional atau juga disebut sengketa bersenjata internal atau perang sipil (civil war).

Dikaitkan dengan tugas polisi untuk melakukan “pencegahan dan penyelidikan kejahatan, pemeliharaan ketertiban umum dan keamanan, bantuan dan pertolongan dalam keadaan darurat sosial” [2] penghormatan terhadap hak asasi manusia harus dilaksanakan. Oleh karenanya pengetahuan akan hak-hak asasi manusia merupakan hal yang mutlak perlu.

Persoalannya, bagaimana dengan hukum humaniter? Apakah ada keterkaitan antara tugas polisi dan hukum humaniter? Apakah dalam melaksanakan tugasnya, polisi harus menjunjung tinggi atau menerapkan ketentuan-ketentuan hukum humaniter atau setidak-tidaknya prinsip-prinsip hukum humaniter?

Dalam sengketa bersenjata internasional, ada ketentuan-ketentuan yang tegas yang melibatkan polisi di dalamnya. Dalam keadaan ini polisi memiliki peran:

a. Memberikan layanan yang tidak bertentangan dengan kenetralan atau status kawasan yang tak dipertahankan (pasal 59 (2) Protokol Tambahan I) dan zona demiliterisasi (pasal 60 (3)),

b. Perlindungan masyarakat berupa “bantuan darurat dalam pemulihan dan pemeliharaan ketertiban di kawasan bencana” (Pasal 61 (a) (xi) Protokol I),

c. Atas permintaan angkatan bersenjata bergabung ke dalam angkatan bersenjata ((PI, pasal 43 (3)),

d. Dalam kaitannya dengan tanggung jawab penerapan dan penyebarluasan hukum humaniter polisi juga harus memiliki naskah Konvensi-konvensi Jenewa 1949 (Konvensi Jenewa IV. pasal 144 (2),

e. Pemolisian medan perang (pasal 15 Konvensi Jenewa I, pasal 18 Konvensi Jenewa II).

Bagaimana dengan kerusuhan dan ketegangan dalam negeri? Menurut Gen. (Ret) D. K. Arya dalam kaitannya dengan ketentuan pasal 3 yang bersamaan pada Konvensi-konvensi Jenewa 1949 terdapat pendapat yang kuat, yang menyatakan bahwa ketentuan pasal 3 yang bersamaan ini tidak hanya berlaku dalam sengketa bersenjata internal tetapi juga mencakup semua jenis operasi (operasi-operasi selain perang) baik ini disebut sengketa atau bukan.[3] Selain itu, mengingat bahwa dalam rangka melaksanakan tugasnya yang senantiasa seharusnya berpegang pada kode etik kepolisian, yaitu menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, dan keharusan untuk memperlakukan setiap orang secara manusiawi maka penerapan hukum humaniter atau setidak-tidaknya asas-asas dalam rangka penegakan hukum pada keadaan-keadaan tersebut hendaknya dapat diterapkan. Karenanya, adalah tepat untuk mempertimbangkan diterapkannya ketentuan-ketentuan atau setidak-tidaknya “prinsip-prinsip hukum humaniter selama keadaan demikian”.[4] Lagi pula, hukum yang ada dirasakan tidak mencukupi segala keadaan yang timbul dari ketegangan internal, khususnya akibat-akibat yang timbul dari kekuasan peradilan yang tergantung pada pemerintah. Untuk mencakup hal ini harus diadakan upaya-upaya untuk mendorong masyarakat internasional menerima naskah yang diilhami hukum humaniter internasional, yakni naskah yang secara khidmat menegaskan hak mendasar dari perorangan pada waktu terjadinya kerusuhan dan ketegangan dalam negeri.[5] Kehendak memberlakukan asas-asas hukum humaniter ini juga ditegaskan dalam Deklarasi Standar Minimum Kemanusiaan, atau yang sering disebut Turku Declaration, yang menegaskan berlakunya prinsip ini dalam segala keadaan, mencakup: kekerasan, kerusuhan, ketegangan dan darurat umum dalam negeri.[6]

Dengan demikian, maka badan-badan penegak hukum atau polisi di samping harus memahami hak asasi manusia juga perlu memahami prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan hukum humaniter pada waktu terjadinya sengketa sebagai hal praktis profesional yang baik karena pemolisian yang melanggar hukum dan tidak manusiawi memperburuk sengketa, memperlama sengketa, dan menimbulkan lebih banyak korban termasuk korban di antara para anggota polisi.[7]

KEKERASAN DAN KETEGANGAN DALAM NEGERI

Sebagaimana dikemukakan di atas bahwa perang tidak serta merta pecah di antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Dalam sengketa bersenjata internal misalnya, perang atau sengketa bersenjata itu acap diawali oleh perasaan tidak puas terhadap pemerintah pusat, yang kemudian disusul oleh kegiatan unjuk rasa, dan semakin meningkat menjadi huru-hara, kerusuhan dan ketegangan dalam negeri.[8] Perasaan tidak puas ini, apabila ditangani dengan cara yang salah mungkin saja tidak hanya sampai pada tingkat kerusuhan atau ketegangan dalam negeri tetapi juga dapat menjurus kepada terjadinya pemberontakan.

Apa yang dimaksud dengan kerusuhan dan ketegangan dalam negeri tidak dijumpai perumusannya. Dalam pasal 1 ayat (2) Protokol Tambahan II disebutkan bahwa keadaan kerusuhan dan ketegangan intern tidak merupakan sengketa bersenjata, tanpa merumuskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan kerusuhan dan ketegangan intern itu.

Dalam sebuah dokumen ICRC yang berjudul ICRC Protection and assistant activities not covered by international humanitarian law, kerusuhan digambarkan sebagai berikut:[9]

Ini mencakup keadaan di mana tidak ada sengketa internasional seperti itu, tetapi ada konfrontasi di dalam negeri, yang ditandai oleh beratnya atau lamanya kerusuhan dan yang melibatkan tindakan-tindakan kekerasan tertentu. Yang terakhir ini mungkin menyandang berbagai bentuk, mulai dari timbulnya tindakan perlawanan spontan sampai pada perlawanan kelompok-kelompok yang sedikit banyak terorganisir dan pemerintah yang berkuasa. Dalam keadaan ini, yang tidak senantiasa menimbulkan perlawanan terbuka, pemerintah yang berkuasa mengerahkan pasukan polisi dalam jumlah besar atau bahkan angkatan bersenjata untuk memulihkan ketertiban umum. Banyaknya jumlah korban menyebabkan perlunya aturan minimum humaniter.

Selanjutnya, ditegaskan pula bahwa istilah ketegangan internal, biasanya mengacu kepada: (a) situasi ketegangan yang serius (politik, agama, ras, sosial, eknomi dsb.) atau (b) akibat dari konflik bersenjata atau gangguan internal.[10]

Selain itu, dokumen ini juga menyajikan sejumlah karakteristik gangguan intern, yaitu:[11]

· penangkapan masal

· banyak orang yang ditangkap untuk alasan keamanan

· penahanan administratif khususnya untuk waktu lama

· kemungkinan penganiyaan, penyiksaan atau kondisi penahanan material atau psikologis mungkin akan merugikan terhadap integritas fisik, mental atau moral para tahanan

· tindakan represif yang diambil terhadap para anggota keluarga atau orang yang memiliki hubungan erat dengan mereka yang dicabutkan kebebasannya tersebut di atas,

· penangguhan jaminan peradilan mendasar, baik melalui pernyataan keadaan darurat maupun karena keadaan de facto

· tindakan berskala luas yang membatasi kebebasan personil seperti pembuangan, pengasingan, penentuan tempat tinggal (assigned recident) atau pemindahan (replacement)

· dakwaan penghilangan secara paksa

· meningkatnya tindakan kekerasan (seperti penyitaan dan penyandraan) yang mengancam orang-orang yang tak berdaya atau menyebarkan teror di antara penduduk sipil.

Louise Doswald Beck dan Sylvein Vite mengemukakan adanya berbagai pola pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam peristiwa kerusuhan, ketagangan dan sengketa dalam negeri. Di antara pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah:[12]

1. Anak-anak acap direkrut atau diikutsertakan dalam tindakan kekerasan, dan menjadi obyek tindakan kekerasan. Akibatnya, lebih dari 2 juta anak terbunuh dalam kekerasan dan sengketa internal akhir-akhir ini. Anak bersama-sama dengan kelompok-kelompok rentan lainnya, yaitu perempuan, penduduk minoritas etnik, pengungsi dan orang cacat acap mengalami tindakan teror dan kekerasan.

2. Pencabutan nyawa secara semena-mena. Orang-orang sipil acap menjadi serangan langsung dan serampangan dan terbunuh oleh angkatan bersenjata dan kelompok-kelompok bersenjata.[13] Pembantaian orang sipil merupakan hal yang biasa. Acap kematian orang sipil merupakan akibat dari penggunaan senjata yang membabi buta. Kombatan yang tertangkap acap dieksekusi secara sumir, demikian pula non kombatan yang karena keyakinan agama, atau identitas etnik atau pendapat politik mereka menyebabkan mereka dijadikan tersangka oleh penangkapnya. Orang-orang lainnya mati karena kelaparan atau karena penyakit karena pasokan bantuan ditarik secara semena-menana. Mereka yang melakukan protes damai terbunuh pada saat polisi dan pasukan keamanan menanggapinya dengan kekerasan yang berlebihan.

3. Praktik penyiksaan, atau perlakuan atau penghukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat acap terkait dengan tindakan kekerasan. Mereka yang ditahan karena tindakan kekerasan acap disiksa untuk memperoleh pengakuan, keterangan mengenai kelompok-kelompok oposisi, atau memperlakukan mereka dengan kejam atau menekan mereka.

4. Sengketa acap menyebabkan orang-orang meninggalkan rumah dan milik mereka. Acapkali kebebasan bergerak mereka diganggu, mereka dipaksa keluar dari rumah mereka ke tempat yang bertentangan dengan kehendak mereka dan tanpa pembenaran yang sah. Ini dilakukan untuk menciptakan kawasan “keamanan” untuk memberantas dukungan sipil langsung kepada kelompok-kelompok bersenjata, atau sebagai cara menghukum atau menteror minoritas etnik, bahasa, atau agama penduduk yang dianggap sebagai musuh atau mengusir penduduk tersebut dari kawasan-kawasan tertentu.

5. Hak berserikat dicabut, dan proses hukum juga biasanya disalahgunakan. Ratusan bahkan mungkin ribuan orang yang terlibat pertempuran ditahan, termasuk juga orang-orang yang diduga sebagai pendukung mereka selama berbulan-bulan dan bertahun-tahun tanpa didakwa atau diadili.

6. Perempuan, dalam perang dan peristiwa kerusuhan dan ketegangan acap menjadi korban perkosaan. Bahkan acap kali mereka dipaksa melakukan tindakan pelacuran.

7. Harta kekayaan orang sipil, rumah sakit, sekolah, bangunan agama dan budaya acap dirusak.

Dalam keadaan adanya kekerasan dan ketegangan dalam negeri, polisi sebagai petugas penegak hukum harus tetap memikul tanggung jawab utama dalam penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban. Dalam kaitan ini, maka penegakan hukum merupakan faktor yang sangat penting dalam menangani kerusuhan dan ketegangan internal. Bentuk-bentuk tindakan yang ditargetkan secara khusus, sah, tidak sewenang-wenang dan tepat yang ditujukan kepada para pemrakarsa (inisiator) dan para pelaku kerusuhan dan ketegangan dapat mengarah kepada penegasan kembali pengendalian dan peredaan keadaan tersebut. Tindakan asal-asalan, tidak sah dan sewenang-wenang serta diskriminatif akan mengikis kepercayaan pada penegakan hukum, mengancam keamanan lebih lanjut dan sekurang-kurangnya untuk sebagian bertanggung jawab bagi keterpurukan keadaan lebih jauh.[14]

Penanganan kerusuhan dan ketegangan internal oleh polisi dan bukan angkatan bersenjata adalah sesuai dengan karakteristik dari keduanya, yaitu:[15]

1. Misi keduanya berbeda. Misi polisi adalah melindungi semua orang dari tindakan yang tidak sah dan melayani masyarakat. Angkatan bersenjata memiliki misi untuk mempertahankan wilayah negara dari intervensi asing

2. Tujuan mereka tidak sama. Polisi dan pasukan keamanan dalam melaksanakan misinya menggunakan dua kata kunci layani dan lindungi. Angkatan bersenjata memiliki kata kunci “kalahkan” musuh yang mengancam dan menyerbu negara.

3. Bahasa mereka berbeda. Dalam melaksanakan misi mereka polisi dan pasukan keamanan berhadapan dengan “warganegara”, yang harus mereka pelakuan tanpa diskriminasi. Dalam kaitan ini, maka pendekatan mereka terhadap warga perorangan harus netral. Dalam operasi militer yang tujuannya untuk mengalahkan musuh, dalam batas-batas yang ditentukan oleh kepentingan militer dan keseimbangan, maka (segala cara) dibenarkan untuk mencapai tujuan tersebut.

4. Operasi mereka berbeda. Polisi dan pasukan keamanan memiliki kedekatan, yaitu memiliki kontak yang dekat dan pribadi dengan warganegara. Acapkali operasi polisi didasarkan pada tindakan perorangan dari petugas polisi. Dalam operasi polisi pertama-tama harus diupayakan cara-cara bukan kekerasan, yakni dengan mengadakan komunikasi, yang memerlukan ketrampilan sosial dari polisi bersangkutan. Penggunaan senjata api dianggap sebagai hal yang luar biasa, dan penggunaan senjata api mematikan hanya diperbolehkan untuk melindungi nyawa. Sebaliknya, operasi angkatan bersenjata “relatif jauh”, hubungan dekat dan pribadi dengan perajurit lawan merupakan pengecualian. Tindakan perorangan oleh polisi, pada angkatan bersenjata biasanya dilakukan oleh kelompok pada tingkat kompi, batalyon, resimen dan/atau divisi. Operasi angkatan bersenjata terkait dengan tindakan permusuhan, dengan penggunaan senjata api mematikan merupakan upaya pertama. Penggunaan senjata api mematikan lebih merupakan aturan daripada pengecualian, dan menjadi sifat pelaksanaan misi operasi militer. Selain itu angkatan bersenjata tidak dilatih dan dilengkapi dengan alat-alat non kekerasan dalam keadaan tertentu dalam keterlibatan mereka secara aktif.

5. Kehadiran mereka berbeda. Polisi dan pasukan keamanan dapat membedakan kehadiran mereka berdasarkan gentingnya keadaan tertentu. Apakah polisi berpakaian sipil, seragam, atau perlengkapan huru-hara dengan perlengkapan pelindung, mobil yang ditandai atau tidak ditandai, polisi dan pasukan keamanan dapat memberikan tanggapan yang diperlukan oleh keadaan, dengan suatu kesan yang mungkin berbeda antara kehadiran”terselubung” dan kehadiran “agresif” (seperti oleh polisi huru hara). Kehadairan angkatan bersenjata bahkan bahkan dalam bentuknya yang paling dasar, tak dapat dihidarkan menyebarkan kesan permusuhan dan menimbulkan dugaan konfrontasi.

6. Kapasitas mereka tidak sama. Polisi dan pasukan keamanan umumnya kompeten melakukan operasi yang tidak memerlukan lebih sekedar penggunaan senjata api insiddental. Kompetensi angkatan bersenjata mulai apabila kompetensi polisi dan pasukan keamanan berakhir.

Apabila keadaan kekerasan itu meningkat sedemikian rupa sehingga polisi tidak mampu menanganinya sendiri untuk kemanan dan ketertiban itu, polisi dapat meminta bantuan angkatan bersenjata. Dalam praktik negara-negara komando atas pelaksanaan tugas pemulihan dan keamanan tersebut berada di tangan polisi.

Dalam penanganan kerusuhan, huru hara dan ketegangan dalam negeri, polisi dapat meminta bantuan angkatan bersenjata, jika hal tersebut dipandang perlu karena sifat dari kerusuhan dan ketegangan yang demikian hebat sehingga polisi tidak mampu menangani sendiri masalah tersebut. Untuk meminta bantuan angkatan bersenjata tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Darurat Nomor 16 Tahun 1960. Menurut pasal 3 UU ini, bantuan militer itu dapat diminta apabila ternyata atau diperhitungkan bahwa Polisi Negara tidak cukup kuat atau tidak dapat bertindak pada waktu dan ditempat yang dibutuhkan dengan alasan-alasan yang sah untuk usaha: (a) mencegah ganggguan keamanan atau memulihkan ketertiban dan keamanan umum, (b) menjaga keselamatan dan keamanan umum apabila terjadi bencana alam atau dapat diduga akan terjadi, (c) menjaga bangunan-bangunan serta alat-alat yang sangat penting bagi negara atau masyarakat, apabila ada kemungkinan perusakan bangunan-bangunan atau pencurian alat-alat bangunan itu.

Menurut pasal 4 yang berhak meminta bantuan tersebut adalah Kepala Daerah di daerah bersangkutan (ayat (1)), atau dalam keadaan memaksa oleh Pejabat Pamongpraja lain atas nama Kepala Daerah dengan pertimbangan Kepala Polisi Negara (ayat 2) dan harus secepat mungkin dimintakan pengesahan dalam waktu dua kali duapuluh empat jam sesudah menerima permintaan pengesahan itu.

Selanjutnya, dalam pasal 5 ditegaskan bahwa yang wajib memberikan bantuan militer adalah Komandan Militer Daerah (1). Dan, di daerah tempat dilaksanakannya operasi militer, Komandan Militer memegang pimpinan dan tanggung jawab atas ketertiban dan keamanan umum.

Dalam rangka pemulihan keamanan dan ketertiban tersebut selain bersandar pada ketentuan-ketentuan hukum nasional, juga harus menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, setidak-tidaknya asas-asas hak asasi manusia dan asas-asas hukum humaniter.

Asas-asas hak asasi manusia tersebut adalah : (1) hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan bagi semua orang (2) larangan penyiksaan (3) larangan penangkapan atau penahanan sewenang-wenang, (4) hak atas peradilan yang jujur, (5) hak atas perlakuan manusiawi bagi orang-orang yang dicabut kebebasannya, (6) larangan gangguan yang bersifat melawan hukum atau sewenang-wenang terhadap privacy, keluarga, rumah atau atau surat-suratnya, (7) kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul dan berserikat. Sedangkan ketentuan-ketentuan (asas-asas) hukum humaniter yang berlaku dalam keadaan kekerasan dan ketegangan adalah (a) asas kebutuhan dan keseimbangan yang berkaitan dengan penggunaan kekerasan (b) larangan serangan terhadap orang-orang yang tidak ambil bagian dalam tindakan kekerasan (c) larangan penyanderaan, penjarahan penghukuman kolektif, dan tindakan terorisme (d) keharusan mencari yang luka (e) keharusan memberikan perawatan dan perhatian kepada yang luka dan sakit (f) tindakan khusus untuk melindungi anak, dan melarang perekrutan mereka ke dalam kelompok-kelompok bersenjata atau ambil bagian dalam tindakan kekerasan (g) hak atas perlakuan terhadap mereka yang dicabut kebebasannya (h) keharusan melindungi personil kesehatan dan agama dan membantu pelaksanaan kewajibannya.[16]

Keadaan Darurat

Apabila kerusuhan atau kekerasan dan kegegangan dalam negeri tersebut meningkat sedemikian rupa sehingga mengancam keselamatan atau kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, negara dapat mengumumkan keadaan darurat.

Dengan adanya keadaan daurat tersebut, maka negara dapat melakukan tindakan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan hak asasi manusia. Ini, ditegaskan dalam pasal 4 ICCPR, sebagai berikut:

Negara-negara pihak dapat mengambil tindakan yang menyimpang, tetapi hanya pada waktu darurat umum yang mengancam kehidupan bangsa dan berlakunya hal tersebut telah diumumkan”.

Pernyataan atau pengumuman darurat tersebut memerlukan persyaratan-persyaratan yang ketat. Pertama-tama keadaan darurat tersebut harus diumumkan kepada masyarakat atau penduduk yang terkena keadaan tersebut. Pentingnya pengumuman publik ini adalah agar penduduk mengetahui materi, wilayah dan lingkup pelaksanaan keadaan darurat tersebut dan dampaknya terhadap pelaksanaan hak asasi manusia, serta untuk mencegah adanya adanya penyimpangan de facto dan usaha-usaha lebih jauh untuk membenarkan pelanggaran hak-hak asasi manusia. Kedua, dalam menetapkan keadaan darurat harus berpegang ada asas keseimbangan, dalam arti bahwa gangguan tersebut harus sepadan dengan apa yang seharusnya diperlukan untuk memberantas keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa itu. Ketiga, keadaan darurat tersebut tidak boleh bertentangan dengan kewajiban negara lainnya dan tidak boleh ada diskriminasi yang didasarkan pada ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa dan asasl-usul. Keempat, walaupun tidak merupakan keharusan, pemberitahuan kepada negara-negara pihak pada ICCPR lainnya melalui Sekretaris Jendral PBB mengenai ketentuan-ketentuan yang disimpangi dan alasan penyimpangan tersebut. Pemberitahuan juga disampaikan apabila keadaan darurat sudah berakhir. Ini penting, dalam kaitannya dengan bantuan pengawasan internasional (international supervision) oleh negara-negara anggota dan oleh Komite Hak Asasi Manusia.[17]

Mengenai keadaan darurat ini, di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Perpu ini membedakan keadaan darurat atas dua macam, yaitu keadaan darurat sipil dan keadaan darurat militer. Dalam pasal 1 Perpu ini ditegaskan bahwa:

(1). Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian wilayah Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

1. keamanan atau ketertiban umum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah negara Indonesia terancam oleh pembrontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat dari bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa

2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah negara Republik Indonesia dengan cara apa pun juga

3. hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari kenyataan-kenyataan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara.

(2). Penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Di daerah-daerah yang dinyatakan sebagai darurat sipil penguasaan keadaan darurat dilakukan oleh Kepala Daerah serendah-rendahnya dari Daerah Tingkat II selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah dengan dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:

1. Seorang Komandan Militer Tertinggi dari daerah bersangkutan

2. Seorang Kepala Polisi dari daerah bersangkutan

3. Seorang Pengawas/Kepala Kejaksaan daerah bersangkutan (pasal 4 (1), (2))

Untuk keadaan darurat militer Penguasa Darurat Militer Daerah dipegang oleh Komandan Militer Tertinggi serendah-rendahnya Komandan Kesatuan Resimen Angkatan Darat atau Komandan Kesatuan Angkatan Laut/Angkatan Udara yang sederajat, dibantu oleh:

1. Seorang Kepala Daerah dari daerah bersangkutan

2. Seorang Kepala Polisi dari daerah bersangkutan dan

3. Seorang Pengawas, Kepala Kejaksaan dari daerah bersangkutan

Penyimpangan

Dalam keadaan darurat boleh dilakukan penyimpangan terhadap peraturan-perundang-undangan dan hak asasi manusia yang berlaku dalam keadaan biasa, seperti pembatasan bergerak, larangan keluar rumah, melakukan penggeledahan, membatasi pemberitaan oleh media massa. Namun, perlu diingat ada hak-hak asasi yang tak boleh disimpangi karena merupakan intisari (hard core) dari hak-hak asasi manusia. Hak-hak ini lazimnya disebut sebagai non derogable rights. Hak-hak yang tak dapat dicabut ini adalah: (1) hak hidup, (2) larangan penyiksaan, (3) larangan perbudakan (4) larangan penahanan karena hutang (5) hak diperlakukan sebagai orang (pribadi) di depan hukum (6) larangan berlaku surutnya aturan hukum pidana (7) hak kebebasan pendapat, keyakinan dan agama (pasal 4.2, pasal 6, 7, 8, 11, 15, 16, 18 ICCPR).

Di dalam UU Hak Asasi Manusia No. 39/1999 ditagaskan dalam pasal 4 sebagai berikut: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut adalah hak asasi yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.

Hak-hak asasi yang tak dapat disimpangi ini berlaku sepenuhnya dalam keadaan apa pun, termasuk keadaan darurat bahkan juga dalam keadaan perang.

Dalam keadaan demikian, masih ada kesenjangan dalam penerapan hukum di bidang ini. Untuk mengisi kesenjangan ini diperlukan pendekatan baru untuk melindungi orang perorangan. Inilah yang melatarbelakangi penerimaan Deklarasi Standar Minimum Kemanusiaan, atau yang sering disebut Turku Declaration, yang menegaskan berlakunya prinsip ini dalam segala keadaan, mencakup: kekerasan, kerusuhan, ketegangan dan daurat umum dalam negeri dan tak dapat disimpangi dalam keadaan apa pun.[18]

Dokumen Standar Minimum Kemanusiaan yang disusun oleh oleh kelompok pakar hak asasi manusia dan hukum humaniter itu, memberikan pedoman dalam melakukan tindakan operasional dari badan-badan penegak hukum selama keadaan kerusuhan dan ketegangan dalam negeri atau dalam keadaan darurat umum, terdiri atas 18 pasal dan mengatur hal-hal berikut:

· lingkup dan tujuan ketentuan (pasal 1)

· persamaan dan non diskriminasi (pasal 2)

· hak-hak pribadi dan tindakan-tindakan yang dilarang dalam segala keadaan (pasal 3)

· aturan yang berkaitan dengan pencabutan kebebasan (pasal 4)

· larangan serangan terhadap orang yang tidak ambil bagian dalam tindakan kekerasan, penggunaan kekerasan harus berdasarkan keseimbangan, larangan penggunaan sennjata yang dilarang (pasal 5)

· larangan tindakan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror di antara penduduk (pasal 5),

· aturan yang berkaitan dengan pemindahan (displacement) (pasal 7)

· ketentuan mengenai hak untuk hidup (pasal 8)

· aturan yang berkaitan dengan proses hukum dan putusan (pasal 9)

· perlindungan anak (pasal 10),

· tempat yang ditunjuk, interniran (internment), penahanan administratif (pasal 15)

· personil kesehatan dan agama (pasal 14)

· organisasi kemanusiaan dan kegiatan mereka (pasal 15)

· pedrlindungan atas hak kelompok, minoritas dan (suku) bangsa (peoples) (pasal 16)

· ketentuan penutup (pasal 18).

Khusus mengenai penahanan dalam keadaan darurat umum, Turku Declaration mengidentifikasi asas-asas berikut bagi mereka yang dicabut kemerdekaannya, yaitu: (1) ditahan di tempat penahanan yang diketahui, informasi tepat mengenai tempat penahanan dan tempat mereka berada segera disampaikan kepada para anggota keluarga, penasihat hukum dan orang yang memiliki kepentingan di dalamnya (pasal 4.1), (2) hak berkomunikasi dengan penasihat hukum dan dunia luar (pasal 4.2), (3) penyelesaian efektif untuk menetapkan tempat mereka berada atau keadaan kesehatan mereka. Mereka juga berhak atas proses hukum untuk menetapkan keabsahan penangkapan atau penahanannya (pasal 4.3), (4) aturan-aturan minimum untuk menjamin kesehatan mereka (pasal 4.4), (5) hak atas peradilan yang jujur dengan jaminan pembelaan, praduga tak bersalah, ne bis in idem, dan hukum pidana yang tidak berlaku surut (pasal 4.5). Selain itu juga disarankan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan pasal 3 yang bersamaan pada keempat Konvensi, yang menentukan hal-hal sebagai berikut: (1) perlakuan manusiawi dan non diskriminasi terhadap orang yang ditahan, (2) larangan kekerasan terhadap kehidupan dan pribadi, segala jenis pengudungan, perlakuan kejam dan penyiksaan, (3) merendahkan martabat pribadi, khususnya perlakuan yang bersifat menghina dan merendahkan, (4) menjatuhkan hukuman dan melaksanakan eksekusi tanpa putusan yang diumumkan lebih dahulu oleh pengadilan yang dibentuk secara reguler yang memberikan semua jaminan peradilan yang diakui sebagai sangat diperlukan oleh bangsa-bangsa beradab.

SENGKETA BERSENJATA YANG TAK BERSIFAT INTERNASIONAL

Pengertian

Sengketa bersenjata yang tak bersifat internasional atau sengketa bersenjata internal terjadi antara angkatan bersenjata pemerintah dengan angkatan bersenjata yang membangkang atau oleh kelompok-kelompok bersenjata terorganisir lainnya yang memberontak terhadap pemerintah. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap mereka yang melakukan pemberontakan itu diatur dalam pasal 3 yang bersamaan pada Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II tahun 1977 (selanjutnya disebut Protokol II).

Pasal 1 Protokol Tambahan II 1977 menegaskan bahwa Protokol ini akan berlaku pada semua sengketa yang tidak tercakup oleh Protokol I dan yang terjadi di wilayah negara pihak antara angkatan bersenjatanya dan angkatan bersenjata pembrontak (dissident armed forces) atau kelompok-kelompok bersenjata terorganisasi lainnya yang berada di bawah komando yang bertanggung jawab, melaksanakan pengawasan atas sebagian wilayahnya sehingga memungkikan mereka melaksanakan operasi militer yang berkelanjutan dan serentak dan melaksanakan Protokol ini.

Dari ketentuan ini, maka dapat dikatakan bahwa agar dapat memiliki status pemberontak harus dipenuhi syarat struktural, yaitu adanya komando yang bertanggung jawab, dan syarat intensitas berupa penguasaan suatu wilayah yang memungkinkan mereka melaksanakan operasi militer secara berkelanjutan dan serentak.

Hukum yang berlaku

Di samping hukum nasional, dan ketentuan-ketentuan hak asasi manusia, bagi negara-negara yang menjadi pihak pada Protokol II, berlaku ketentuan pasal 3 yang bersamaan pada Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan Protokol II 1977, sedangkan bagi negara-negara tidak menjadi pihak pada Protokol II tersebut hanya berlaku ketentuan yang bersamaan pada keempat Konvensi Jenewa 1949.

Pasal 3 yang bersamaan pada Konvensi Jenewa-konvensi Jenewa 1949 menyatakan sebagai berikut: Dalam hal sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional yang berlangsung dalam wilayah satu dari Pihak Peserta Agung; tiap pihak dalam sengketa itu akan diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan berikut:

1). Orang yang tidak ikut dalam sengketa termasuk anggota angkatan perang yang meletakkan senjata serta tidak lagi turut serta (hors de combat) karena sakit, luka-luka, penahanan atau sebab lain apa pun, dalam keadaan bagaimana pun harus diperlakukan secara manusiawi, tanpa pembedaaan merugikan berdasarkan suku, warna kulit, agama atau kepercayaan, jenis kelamin, keturunan atau kekayaan atau kriteria sejenis lainnya. Untuk maksud ini maka terhadap orang-orang tersebut kapan dan dan di mana pun juga tidak boleh dilakukan tindakan-tindakan berikut:

- kekerasan terhadap jiwa, raga, terutama segala macam pembunuhan, pengudungan, perlakuan kejam dan penganiayaan,

- penyanderaan,

- perkosaan terhadap kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat,

- menghukum dan menjalankan hukuman mati tanpa didahului oleh keputusan yang dijatuhkan oleh pengadilan yang dibentuk secara teratur, yang memberikan segenap jaminan peradilan yang diakui sebagai keharusan oleh bangsa-bangsa yang beradab.

2). Yang luka dan sakit harus dikumpulkan.

Sebuah badan humaniter tidak berpihak dapat menawarkan, seperti Komite Palang Merah Internasional dapat menawarkan jasa-jasanya kepada Pihak-pihak dalam sengketa.

Pihak-pihak dalam sengketa, selanjutnya harus berusaha untuk menjalankan dengan jalan persetujuan-persetujuan khusus, semua atau sebagian dari ketentuan lainnya dari Konvensi ini.

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan mempengaruhi kedudukan hukum Pihak-pihak dalam sengketa.

Ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam sengketa bersenjata internal dalam Protokol II 1977, pada prinsipnya mengembangkan dan memperluas ketentuan-ketentuan pasal 3 yang bersamaan pada keempat Konvensi Jenewa 1949, yag pada intinya memuat hal-hal berikut:[19]

· prinsip yang memberikan jaminan mendasar bagi perlakuan manusiawi diulangi kembali (pasal 4) sama dengan jaminan yang diberikan dalam pasal 3 yang bersamaan

· minimum perlakuan yang ditetapkan terhadap orang yang diasingkan atau ditahan karena alasan yang terkait dengan sengketa bersenjata (pasal 5.1 (a) sampai (e), meliputi: (a) perawatan atas orang yang luka dan sakit, (b) persedian makanan, air, fasilitas kesehatan dan gizi, dan perlindungan, (c) hak menerima bantuan perorangan atau kolektif (f) hak melaksanakan agama dan menerima bantuan spiritual, dan (g) kondisi kerja dan jaminan yang sama dengan yang diberikan kepada penduduk setempat.

· Mereka yang bertanggung jawab atas pengasingan dan penahanan, sampai batas kemampuan mereka harus menghormati ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan orang-orang tersebut (pasal 5.2 (a) sampai (e): (a) tempat penahanan yang terpisah antara laki-laki dan perempuan (kecuali dalam kasus keluarga), dan pengawasan perempuan oleh perempuan (b) hak menerima dan mengirim surat dan kartu (c) tempat pengasingan dan penahanan tidak boleh dekat dengan kawasan pertempuran (d) hak atas keuntungan pemeriksaan kesehatan (e) kesehatan dan keutuhan jasmani dan rohani mereka tidak boleh dibahayakan karena perbuatan atau kealpaan yang tak dapat dibenarkan.

· Perlindungan padal 4 dan 5.1 (a), (c) dan (d) dan 5.2 (b) diperluas kepada orang-orang yang dicabut kemerdekaannya karena alasan yang berkaitan dengan sengketa bersenjata, yang tidak tercakup oleh ayat 1 (pasal 5.3).

· Pasal 6 secara khusus menetapkan jaminan minimum kemerdekaan dan ketidakberpihakan dalam proses peradilan: (a) informasi segera atas dakwaan pidana, (b) asas tanggung jawab pidana perorangan, (c) tidak berlaku surutnya hukum pidana, (d) asas praduga tak bersalah, (e) hak untuk hadir di pengadilan (f) tidak ada kewajiban untuk memberikan keterangan atau mengaku salah.

Pemeliharaan keamanan dan ketertiban

Menurut de Rover, ada persoalan yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban dalam sengketa bersenjata internal, yaitu apakah ini akan tetap dilaksanakan oleh badan-badan penegak hukum yang ada atau digantikan oleh angkatan bersenjata. Pertanyaan tersebut dijawab sendiri oleh Rover, bahwa dengan mengingat kesesuaian (dalam arti pelatihan, perlengkapan dan kehadirannya) jelas bahwa angkatan bersenjata tidak boleh digunakan bagi penegakan dan pemeliharaan ketertiban umum. Karena alasan strategis, maka tanggung jawab dasar bagi penegakan hukum harus dibiarkan berada pada kekuasaan badan-badan penegak hukum selama mungkin.

Sengketa bersenjata internal dapat mengarah kepada keadaan “ketidakpatuhan umum (public disobeyance)” yang di dalamnya penghormatan aturan hukum sangat terancam. Jika tidak ditangani segera, ketidakpatuhan publik dapat berkembangan kepada budaya pembebasan tanpa proses hukum (impunity). Oleh karenanya penting bagi badan-badan penegak hukum untuk tetap bekerja dan mengelola dengan sungguh-sungguh kegiatan mereka untuk mencegah dan medeteksi kejahatan. Para penjahat harus diajukan ke pengadilan dan aturan hukum yang berlaku. Sebaliknya demokrasi dan rule of law terutama merupakan korban tambahan dari sengketa bersenjata.[20]

KESIMPULAN

Dari uraian yang telah dikemukakan di atas dapat ditarik beberapa simpulan sebagai berikut:

1. Dalam sengketa bersenjata internasional polisi dapat tetap melaksanakan tugasnya dalam rangka penegakan hukum, memelihara ketertiban dan keamanan di kawasan-kawasan netral, kawasan yang tak dipertahankan, kawasan demiliterisasi, kawasan pendudukan, memberikan perlindungan masyarakat, melaksanakan fungsi pemolisian dan juga dapat digabungkan ke dalam angkatan bersenjata.

2. Dalam keadaan kerusuhan dan ketegangan internal, sekalipun tidak ada ketentuan yang mengharuskan polisi atau badan-badan penegak hukum melaksanakan hukum humaniter, tetapi untuk pelaksanaan fungsi pemolisian yang baik dan adanya keharusan memperlakukan setiap sesuai dengan asas-asas kemanusiaan, maka ada baiknya ketentuan-ketentuan dan asas-asas hukum humaniter diterapkan dalam keadaan tersebut.

3. Dalam rangka penegakan hukum pada saat sengketa bersenjata pada saat sengketa bersenjata internasional, mengingat bahwa angkatan bersenjata tidak dilatih untuk tugas demikian, maka pelaksanaan fungsi penegakan hukum tersebut ada baiknya untuk tetap berada pada badan-badan penegak hukum atau polisi.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pengetahuan dan pemahaman terhadap hukum humaniter oleh badan-badan penegak hukum atau polisi adalah penting.

KEPUSTAKAAN

Crawshaw, Ralph, dan Barry Devlyn, Human Rights and Policing, Kluwer Law International, The Hague, The Netherland, 1998.

Departemen Kehakiman, Terjemahan Konvensi-konvensi Jenewa 1949

Gindroz, Ana Siphie, Hubungan Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia, Bahan Penataran Hukum Humaniter bagi Para Dosen Perguruan Tinggi, 1996

Himpunan Peraturan Perundang-undangan Terpenting Bagi ABRI – TNI AD, 2.

ICRC, Protocols Additional to The Geneva Conventions of 12 August 1949, ICRC, Geneva, 1977.

ICRC, Regional Delegation for East Asia, International Rule of Warfare and Command Responsibility, Bangkok, Thailand, 1998

ICRC, International Review of the Red Cross, No. 324, September 1988, ICRC, Geneva, hal. 455.

ICRC, International Review of the Red Cross, No. 293, 1 Maret 1993

Rover, Cess de “To Serve & To Protect, Human Rights and Humanitarian Law for Police and Security Forces, diterjemahkan oleh Supardan Mansyur “To Serve & To Protect, Acuan Universal Penegakan HAM”, Rajawali, 2000

UU HAM 1999, UU RI No. 39 tentang Hak Asasi Manusia, dilengkapi dengan UU No. 26 Th. 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 5 Th. 1998, Keppress No. 181 Th. 1998, Keppres No. 129 Th. 1998, Keppres No. 5 Th. 1993, Inpres No. 26 Th. 1998, Sinar Grafika, 2000.



*) Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mataram

[1]Lihat Ana Siphie Gindroz, Hubungan Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia, Bahan Penataran Hukum Humaniter bagi Para Dosen Perguruan Tinggi, 1996, hal. 1.

[2]Lihat Cornelis de Rover, “Situation other than War and the Role of Armed, Police and Security Forces” dalam ICRC, Regional Delegation for East Asia, International Rule of Warfare and Command Responsibility, Bangkok, Thailand, 1998, hal. 94.

[3]Lihat Gen. (Ret) D. K. Arya “Commentary situation Other than War and the Role of Armed, Police and Security Forces” dalam. Ibid.

[4]Cess de Rover, “To Serve & To Protect, Human Rights and Humanitarian Law for Police and Security Forces, diterjemahkan oleh Supardan Mansyur, To Serve & To Protect, Acuan Universal Penegakan HAM, Rajawali, 2000, hal.

[5]Lihat Jamchid Momtaz “The Minimum Humanitarian Rules applicable in periods of internal tension and strife” dalam International Review of the Red Cross, No. 324, September 1988, ICRC, Gneva, hal. 455.

[6]Louis Doswald-Beck, Sylvein Vite “International Humanitarian Law and Human Rights Law”, dalam International Review of the Red Cross, No. 293, 1 Maret 1993

[7]Ralph Crawshaw, Barry Devlyn, Human Rights and Policing, Kluwer Law International, The Hague, The Netherland, 1998, p. 3. Kerusuhan dan kekerasan yang terjadi di UMI baru-baru ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi polisi untuk menerapkan prinsip-prinsip kemanusiaan tersebut.

[8]Akan tetapi tidak berarti bahwa rasa tidak puas tersebut pasti diikuti oleh unjuk rasa, huru-hara, dan ketegangan sampai kepada pemberontakan.

[9]Cess de Rover, op. cit., hal. 222.

[10]Ibid., hal. 224

[11] Ibid, hal. 224.

[12]Doswald-Beck, Vite “International Humanitarian Law and Human Rights Law”, dalam International Review of the Red Cross, No. 293, 1 Maret 1993

[13]Peristiwa-peristiwa yang terjadi di Aceh, Maluku dan Kalimantan tidak jauh berbeda dengan kenyataan ini.

[14]De Rover, op. cit., hal. 227-228.

[15] Lihat Cornelis de Rover “Situation Other than War and the Role of Armed, Police and Scurity Forces” dalam ICRC, International Rules of Warfare and Command Responsibility, ICRC Regional Delegation for East Asia, 1998, hal. 95-97.

[16]De Rover, hal. 225-226.

[17] Cess de Rover, op. cit., hal. 229-230.

[18]Doswald-Back dan Vite, op. cit.

[19]Lihat Cees de Rover, op. cit., hal. 256-257

[20]Ibid, hal. 235.