Ayat Al Quran

Kamis, 20 Januari 2011

Instrumen HAM Internasional yang telah diratifikasi Indonesia

Instrumen HAM Internasional yang telah diratifikasi Indonesia

Ratifikasi adalah pengadopsian konvensi/ kesepakatan hukum internasional ke dalam sistem hukum suatu negara.

1. Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Telah diratifikasi dengan UU No. 59 Tahun 1958

2. Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan – Convention of Political Rights of Women. Telah diratifikasi dengan UUD No. 68 tahun 1958

3. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan – Convention on the Elmination of Discrimination againts Women. Telah diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1984.

4. Konvensi Hak Anak – Convention on the Rights of the Child. Telah diratifikasi dengan Kepres 36 tahun 1990.

Ø Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak mengenai Perdagangan Anak dan, prostitusi Anak, dan Pornografi Anak – Optional Protocol to the Convention on the rights of The child on the sale of children, child prostitution dan child pornography. Telah ditandatangani pada tanggal 24 sepetember 2001.

Ø Protokol tambahan Konvensi Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata – Optional Protocol to the Convention on the Rights of the child on the Involvement of the Children ini Armend Conflict. Telah ditandatangani pada 24 September 2001.

5. Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata Biologis dan Penyimpanannya serta pemusnahannya – Convention on the Prohobition of the Development, Production and Stockpilling of Bacteriological (Biological) and Toxic Weaponsand on their Destruction. Telah diratifikasi denga Kepres No. 58 tahun 1991.

6. Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga – International Convention Againts Apartheid in Sports. Telah diratifikasi dengan UU No. 48 tahun 1993.

7. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan, atau merendahkan martabat Manusia – Toture Convention. Telah diratifikasi dengan UU No. 5 tahun 1998.

8. Konvensi orgnisasi Buruh Internasional No. 87, 1998 tth Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi – ILO (International Labour Organisation) Convention No. 87, 1998 Concerning Freedom Association and Protection on the Rights to Organise. Telah diratifikasi dengan UU No. 83 tahun 1998.

9. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial – Convention on the Elemination of Racial Discrimination. Telah diratifikasi dengan UU No. 29 Tahun 1999

10. Optional protokol Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan – Convention on the Elmination of Discrimination Againt Women. Telah ditandatangi pada Maret 2000 tetapi belum bisa diratifikasi.

11. Konvensi Internasional untuk penghentian Pembiayaan terorisme – International Convention for the Supression of the Financing Terrorism. Telah ditandatangani pada 24 September 2001.

Sumber : Fact Sheet, KOMNAS HAM dan berbagai sumber lainnya.

2 komentar: